Ikuti Kami

Tegas! PDI Perjuangan Copot Keanggotaan Harun Masiku

Pencabutan itu dilakukan secara otomatis setelah Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024.

Tegas! PDI Perjuangan Copot Keanggotaan Harun Masiku
Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun.

Jakarta, Gesuri.id – PDI Perjuangan secara resmi telah mencabut keanggotaan Harun Masiku

Pencabutan itu dilakukan secara otomatis setelah Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Baca: Hasto Tak Ketahui Keberadaan Harun Masiku

"(Prosedur, red) di PDI Perjuangan, setiap anggota partai maupun kader partai yang (kena) OTT soal korupsi itu otomatis dicabut keanggotaannya. Dari dulu, kasus-kasus yang lalu semua sama," kata Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun di Jakarta beberapa waktu lalu.

Lebih dari itu, dia menolak menanggapi terkait keberadaan Harun yang dikabarkan berada di Singapura saat ini. Menurutnya, bukan lagi kewenangan PDI Perjuangan karena sudah masuk ke ranah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Itu sudah jadi kewenangan KPK untuk mencari yang bersangkutan, itu di ranah hukum. Kalau kami ada gerakan tambahan, nanti dibilang ah PDI Perjuangan," ucapnya.

Komarudin menambahkan partainya hanya bisa mengimbau lewat media massa saja agar Harun menyerahkan diri ke KPK. Dia menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak tahu keberadaan Harun yang sesungguhnya saat ini.

"Kami umumkan lewat media, saya juga enggak tahu Harun ada di dunia mana sekarang," tutur Komarudin.

KPK memang telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan PAW anggota DPR 2019-2024 dari PDI Perjuangan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Baca: Djarot: Penunjukan Harun Masiku Subyektif

Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Ditjen Imigrasi mencatat Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari atau dua hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan, 8 Januari lalu.

Quote