Jakarta, Gesuri.id - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meminta Kemendikbud agar dalam usulan revisi UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) pasal baru berupa pengajaran kembali Pancasila di sekolah dan kampus (28/1).
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru PPKN (PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan), Satriwan Salim, menilai bahwa hal itu tidak perlu karena pendidikan Pancasila saat ini sudah dimuat dalam pelajaran PPKN
Satriawan berargumen bahwa dari segi pedagogis antara pendidikan Pancasila dan PKN ini core kompetensinya sama. Dasar kompetensinya sama yaitu menyiapkan warga negara yang baik, demokratis, bertanggung jawab, punya nasionalisme yang berdasarkan kepada Pancasila. Tetapi faktanya, PPKN ternyata tidak bisa membendung intoleransi.
Riset-riset oleh Wahid Foundation, Setara Institute, Universitas Nasional, UIN Jakarta menunjukkan data intoleransi di sekolah-sekolah dan kampus-kampus pada tingkat mengkhawatirkan. Insiden pemaksaan seragam jilbab ke siswa non muslim di Sumbar dan Riau selama 2 minggu ini merupakan bukti tentang praktek intoleransi di sekolah tersebut.