Dana Kelurahan Jokowi: Aspiratif, Solutif, Kreatif, Inovatif

Kebijakan dana kelurahan yang akan digelontorkan oleh Presiden Jokowi menunjukkan kebijakannya yang pro-rakyat. 
Selasa, 23 Oktober 2018 15:44 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Pada 1 Juni 1945 Sukarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia.Ada lima prinsip yang disampaikan Bung Karno, diantaranya pada prinsip ke-4. Bung Karno mengusulkan kesejahteraan. Bagi Sukarno tak boleh ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka.

Saya di dalam 3 hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu prinsip kesejahteraan, prinsip tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka, ungkap Bung Karno. Seperti diketahui pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidangnya yang pertama di Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua BPUPKI Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat.

Baca:Tjahjo:Dana KelurahanTak Ada Kaitan dengan Tahun Politik

Prinsip ke-4 dalam pidato Bung Karno itulah yang dalam Pancasila kita kenal sebagai sila ke-5 yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Presiden Jokowi dalam sejak awal pemerintahannya mengejawantahkan Pancasila dalam sembilan agenda prioritas. Sembilan program itu disebut Nawa Cita. Program ini digagas untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Baca juga :