Buruh Migran Perempuan (BMP) yang tercatat berasal dari Majalengka Jawa Barat, Tuti Tursilawati terpidana mati telah dieksekusi oleh otoritas Arab Saudi tanpa pemberitahuan ke Perwakilan RI di Arab Saudi.
Eksekusi mati terhadap Tuti, yang didakwa membunuh majikannya, dilaksanakan pada 29 Oktober di Thaif, Arab Saudi. Eksekusi mati tanpa notifikasi ini memang bukan yang pertama dan telah berulang kali terjadi.
Baca:Eksekusi TKI Tanpa Notifikasi, Arab Tak Paham Kekecewaan RI
Saudi memang menganut sistem hukum dengan pengadilan tertutup, tidak menganut kewajiban memberikan notifikasi kepada keluarga atau pemerintah terpidana hukuman mati.
Namun, pemberitahuan tersebut tetaplah dianggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana. Tindakan eksekusi mati tanpa notifikasi jelas menyalahi norma dalam hukum internasional.