Jakarta, Gesuri.id - Beberapa waktu lalu kita mendengar kembali Kejaksaan Agung menangkap empat hakim dan dua orang pengacara, serta seorang panitera, terkait kasus ekspor CPO.
Namun tidak tertutup kemungkinan tersangka lainnya akan menyusul di proses oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus yang terkait dengan mafia peradilan, yang telah diungkap oleh penegak hukum, setelah pada kasus sebelumnya seorang mantan hakim agung juag ditangkap karena suap.
Komisi III DPR pada saat itu menyoroti para hakim pada kasus Ronald Tannur yang divonis bebas pada tingkat pertama sebelum diputus bersalah di tingkat kasasi.
Fenomena suap pada sistem peradilan ini sudah sejak lama terjadi dan masih terjadi hingga saat ini.