Jakarta, Gesuri.id - Beberapa hari ini masyarakat dikejutkan dengan disahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Sebegitu memprihatinkan kah kondisi pelajar kita di sekolah yang notabene mereka masih usia kanak-kanak atau remaja, sehingga Peraturan Pemerintah (PP) ini menjadi kado di pengunjung Pemerintahan Pak Jokowi?
Kalau memang diperlukan Pendidikan Seks (Seks Edukasi) bagi anak-anak remaja di Sekolah karena maraknya berbagai penyimpangan dan kejahatan seksual yang terjadi karena melibatkan generasi muda baik itu sebagai pelaku maupun sebagai korban yang mana hal tersebut membuat kita sangat prihatin.
Namun tidak membuat Peraturan Pemerintah yang malah akan membuat pelajar kita misspersepsi legalnya perzinahan atau seks bebas (free seks) di kalangan pelajar (Sekolah).