Semarang, Gesuri.id - Sejak 19 tahun lalu Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diperjuangkan di DPR RI, bahkan telah 2,5 tahun tertahan di meja pimpinan DPR agar menjadi RUU inisiatif lembaga legislatif ini.
Namun, hingga peringatan Hari Ibu Tahun 2022, RUU PPRT belum dibahas oleh pembentuk undang-undang. Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT lantas menyuarakannya kembali. Bahkan, Eva Kusuma Sundari yang pernah sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan pun meminta Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani bersuara terkait dengan rancangan undang-undang itu.
Pekerja rumah tangga (PRT), menurut versi Eva K. Sundari, adalah pekerja yang bekerja di balik tembok. Kekerasan yang terjadi pada PRT tersembunyi di antara tembok yang tidak terlihat. Mantan anggota DPR RI ini menilai Pemerintah dan DPR masih abai pada kenyataan-kenyataan yang menyakitkan bagi mereka.
Baca:Jangan Tinggalkan Pekerja Rumah Tangga