Jakarta, Gesuri.id - Teman saya, Lita Anggraeni adalah Ketua Jala PRT (jaringan nasional advokasi pekerja Rumah Tangga) yang sudah bekerja 17 tahun untuk meloloskan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga). Dia terus memperjuangkan RUU bersamaan dengan perjuangannya untuk sehat karena tubuhnya didera banyak penyakit hingga kehilangan berat badan 30 kg-an.
Dia sedih menghadapi kenyataan bahwa RUU lain yang tidak pro wong cilik justru bisa diproses kilat di DPR. Contohnya, UU Cipta Kerja yang sangat pro pengusaha diproses hanya dalam hitungan kurang 2 bulan di DPR padahal tebalnya 1000 halaman lebih.
Yang lebih mengherankannya, pengesahan UU Cipta Kerja tetap berlangsung meski sebagian anggota DPR bahkan belum baca atau belum paham sepenuhnya. Artinya, ada situasi emergency sehingga ada afirmasi atas pengesahannya. RUU PPRT pantas diafirmasi juga karena faktor emergency dan kemanfaatan bagi para PRT sekaligus negara: menghindarkan penambahan penduduk miskin absolut sebagai dampak pandemi.
Menurut saya, alasan kemanusiaan karena invisible di mata negara perlu dilengkapi dengan alasan ekonomi kuat. Pertumbuhan ekonomi yang mau digenjot dari RUU Cipnaker tidak akan bisa berkelanjutan jika digandoli kemiskinan yang parah.