Kebijakan Becak, dari Ali Sadikin Hingga Anies

Kebijakan larangan beroperasinya becak konsisten dilakukan di Ibu Kota semenjak era Ali Sadikin.
Selasa, 30 Januari 2018 15:16 WIB Jurnalis - Fathor Rasi

Jakarta, Gesuri.id - Becak menjadi perbincangan di Ibu Kota sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengoperasikan kembali kendaraan yang telah sekian lama dilarang.

Dalam cacatan sejarah transportasi di Jakarta, becak mulai hadir di ibu kota pada 1930-an. Kendaraan yang mengandalkan tenaga manusia ini bebas wara-wiri hingga akhirnya muncul kebijakan perintah untuk menertibkan becak pada era pemerintahan Gubernur Ali Sadikin pada 1970-an. Ketika itu, jumlah becak di Ibu Kota sudah mencapai 100.000-an.

Gubernur Ali melarang produksi becak dan memasukkan becak ke Jakarta dan dilarang melewati sejumlah jalan protokol. Jumlah becak pun berkurang menjadi sisa seperempatnya, sekitar 30.000-an.

Kebijakan itu juga dilanjutkan oleh Gubernur Wiyogo Atmodarminto karena becak dituding jadi penyebab kemacetan Jakarta. Becak yang dianggap sebagai moda transportasi yang tidak manusiawi kemudian dibuang ke laut dan berubah jadi habitat ikan. Gubernur Wiyogo menerbitkan Peraturan Daerah No.11/1988 tentang ketertiban umum berisi rencana penghapusan becak dari Jakarta.

Pada Era Gubernur Sutiyoso, becak sempat kembali diperbolehkan beredar di Jakarta melalui izin lisan akibat krisis ekonomi melanda pada 1998. Namun, keputusan itu tak berlangsung lama dan ditarik kembali dalam beberapa hari.

Baca juga :