Kedudukan Putusan MK Dalam Pembahasan RUU Tentang Pilkada

Oleh: Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). I Wayan Sudirta. 
Kamis, 22 Agustus 2024 17:44 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pada hari ini, seluruh mata tertuju pada DPR yang sedang melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Pembahasan tentang RUU Pilkada ini menjadi polemik dan perhatian masyarakat karena terkait dengan fenomena agenda Pilkada dan adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Perdebatan terjadi dalam hal adanya Putusan Mahkamah Konsitusi terkait dengan gugatan terhadap Pasal 40 ayat (3) terhadap UU Pilkada. MK telah memberikan putusan yang amarnya:

a. . Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta. DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

b. Sedangkan untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa. Kemudian DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen.

Baca juga :