Menata Ulang Peta Jalan Dagang Indonesia di Tengah Kebijakan Trump 2.0

Oleh: Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto.
Selasa, 18 Februari 2025 07:14 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pasca dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat pada 20 Januari 2025, Donald Trump menerbitkan setidaknya 50 perintah eksekutif. Dari puluhan perintah eksekutif tersebut, satu di antaranya yakni terkait kebijakan tarif impor yang ditujukan terhadap tiga negara yaitu Kanada, Meksiko dan China.

Dalam kebijakan tarif impor tersebut, Presiden Donald Trump memberlakukan kenaikan tarif pada seluruh impor produk perdagangan dari Kanada dan Meksiko sebesar 25 persen, dan tambahan bea masuk impor (BMI) kepada China sebesar 10 persen. Khusus untuk Kanada dan Meksiko, Trump belum menerapkan kebijakannya alias masih ditunda hingga 4 Maret 2025.

Tak hanya berhenti di situ, kini, Donald Trump juga mengumumkan kebijakan baru yang ditujukan kepada negara-negara berkembang. Trump menginginkan agar tarif perdagangan dengan negara-negara berkembang bersifat setara atau tarif timbal balik (resiprocal tariff).

Atas kebijakan tersebut, berbagai negara termasuk Indonesia mewacanakan negosiasi ulang terhadap Amerika Serikat.

Negosiasi diperlukan mengingat nilai ekspor Indonesia terhadap Amerika Serikat bisa dibilang cukup tinggi. Sehingga kita perlu melakukan berbagai pendekatan agar ekspor kita menuju AS tidak mendapatkan hambatan yang terlalu besar baik tariff maupun non tariff.

Baca juga :