Jakarta, Gesuri.id - DPR RI bersama pemerintah pada akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang, melalu rapat paripurna yang berjalan alot, pada Senin (5/10).
Alotnya pengesahan RUU ini, setidaknya mencerminkan kondisi nyata di lapangan, di mana telah banyak elemen buruh, mahasiswa, LSM, dan sebagainya yang melakukan penolakan.
Bagi pemerintah, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ini tentu diharapkan akan menarik sebanyak-banyak investor, sebagai penambah daya dorong pertumbuhan ekonomi yang kian anjlok di tengah pandemi.
Mengingat, UU tersebut dianggap mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini dianggap menghambat peningkatan investasi sekaligus penciptaan lapangan kerja, seperti sistem birokrasi dan perizinan yang berbelit-belit.
Baca:Puan Pastikan PembahasanRUU CiptakerTransparan dan Cermat