Jakarta, Gesuri.id - Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Indonesia diramaikan perihal adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh DPR RI dan diagendakan menjadi salah satu RUU prioritas yang dibahas dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020. Banyak pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat terkait rencana pembahasan RUU tersebut.
Banyak yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang menolak. Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, penting kiranya kita sebagai warga negara Indonesia mengetengahkan kembali arti penting Pancasila, tidak hanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Hal ini karena keutuhan Indonesia sebagai negara kesatuan, tergantung dari bagaimana kita sebagai warga negara menjaga nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa.
Pada hakikatnya, Pancasila tidak hanya berperan sebagai landasan ideologi negara. Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang menjadi pondasi moral bagi seluruh warga negara Indonesia dalam membangun kehidupan bangsa yang beradab, maju, dan kokoh. Artinya, Pancasila bukanlah seperangkat nilai yang mengawang-awang, tidak dapat dijangkau, apalagi tidak dapat diterapkan.
Pancasila sejatinya merupakan nilai-nilai luhur yang menjadi satu kesatuan yang utuh dalam masyarakat Indonesia serta bersumber dari jati diri dan kebudayaan bangsa kita sendiri. Hal ini menandakan bahwa Pancasila adalah nilai yang senantiasa mengiringi perjalanan Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara.
Eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara telah banyak mengalami badai ancaman, terutama yang berasal dari dalam negara kita sendiri. Ancaman tersebut bahkan telah mucul sejak Indonesia telah menjadi negara yang merdeka dan mulai menetapkan Pancasila sebagai landasan negara. Meskipun demikian, Pancasila tetap mampu melewati berbagai badai ancaman tersebut dengan gagah berani hingga mampu bertahan sampai sekarang ini.