Nyanyian Sukatani: Meningkatkan Keterbukaan Polri Terhadap Kritik

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH (Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan)
Minggu, 02 Maret 2025 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Polri belakangan ini kembali ditimpa isu dan permasalahan yang berdampak negatif terhadap citra Polri. Tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap Polri memang sedang menurun akibat dari berbagai permasalahan yang terjadi, dari kekerasan, penggunaan senjata api, pungutan liar, hingga tes narkoba. Terakhir mengenai intimidasi terhadap salah satu band (pegiat seni) yang dalam lagunya menyuarakan kritik terhadap Polri. Permasalahan ini sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Permasalahan terkait dengan kriminalisasi terhadap pelaku kritik terhadap Pemerintah, termasuk Polri juga seringkali mengemuka.

Kita masih ingat dengan beberapa kasus terkait yang pernah terjadi. Pada kasus Jurnalis Tempo yang sedang mewawancarai pejabat pajak yang terkena kasus korupsi, namun mendapat penganiayaan dari anggota Kepolisian. Pada saat itu, kasusnya justru terhambat dan masyarakat pada saat itu menilai bahwa Polri justru melindungi anggotanya dan membungkam para kritikus terhadap institusinya. Selanjutnya, di Kalimantan Timur pada tahun 2020, seorang mahasiswa yang menyindir Kepolisian dengan meme polisi tidur justru mendapat proses hukum (UU ITE) dan dipenjara selama beberapa bulan. Masyarakat saat itu justru menilai bahwa Polri menjadi anti-kritik. Contoh selanjutnya, pada kasus AKBP Brotoseno yang saat itu menghadapi kasus korupsi, Polri mendapat kritik karena diketahui masih belum memecat AKBP Brotoseno padahal telah diputus bersalah. Namun para pegiat anti korupsi justru mendapat ancaman hukum. Demikian pula pada kasus Ferdi Sambo, terlihat banyaknya rekayasa dari oknum tertentu untuk mengaburkan fakta dan melindungi aparat yang menyimpang.

Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Contoh-contoh lain terkait dengan upaya oknum Polri untuk melindungi anggotanya maupun melakukan kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi juga terjadi di beberapa wilayah. Pada kasus di Palu, yang sampai ke Komisi III DPR, terjadi sebuah permasalahan tewasnya tahanan di Polres Palu. Komisi III DPR saat itu menindaklanjuti dengan memanggil Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Palu untuk menginvestigasi permasalahan tersebut. Pada saat itu penyidik dan Dokkes Polres Palu mencoba untuk menghindari fakta bahwa terjadi kekerasan. Namun setelah mendapat pemeriksaan dari Propam Polda Sulteng, belakangan diketahui bahwa korban meninggal karena mengalami kekerasan, bukan karena penyakitnya. Hal ini menghebohkan masyarakat, walaupun di satu sisi, terlihat adanya keterbukaan dari pihak Kepolisian.

Baca juga :