Pancasila sebagai Paradigma Mewujudkan 'Welfare State'

Penulis: Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Andreas Eddy Susetyo, M.
Minggu, 02 Juni 2024 14:26 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Standing position Pancasila sebagai dasar negara memberikan konsekuensi bahwa penyelenggaraan negara Indonesia untuk menciptakan welfare state haruslah berlandaskan pada Pancasila.

Konsep welfare state di Indonesia beserta peran negara adalah penyelenggaraan negara yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan bersumber pada Pancasila yang mengedepankan keadilan serta kesejahteraan sosial melalui agenda Pembangunan Nasional.

Negara harus memiliki peran yang ideal dalam mewujudkan welfare state, yaitu berkedudukan sebagai pemimpin, pembuat hukum dan kebijakan sekaligus pengawas yang menggerakkan masyarakat berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai Dasar Negara memberikan haluan besar bagi Indonesia untuk melaksanakan agenda Pembangunan Nasional demi terciptanya welfare state, dan Indonesia sangat diuntungkan oleh hal itu selama negara mampu menjalankan peran dalam mewujudkan negara kesejahteraan dengan mengaktivasi nilai-nilai Pancasila dalam agenda pembangunan.

Jika negara tidak kunjung mengakselerasi agenda Pembangunan Nasional menuju negara kesejahteraan, akan semakin banyak masalah yang terus muncul baik secara vertikal maupun horisontal.

Baca juga :