Pekerja Indonesia Sambut Transformasi Digital

Oleh: E. Y. Wenny Astuti Achwan, Caleg PDI Perjuangan DPR RI, Dapil NTB 2.
Rabu, 20 Februari 2019 21:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Penetapan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia, atau Harpekindo, termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1991 yang ditandatangani Presiden Soeharto.

Harpekindo ditetapkan jauh setelah pengakuan Hari Buruh, atau May Day, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Penetapan Hari Buruh ditandai dengan pelaksanaan Konggres Sosialis Dunia di Paris pada tahun 1889.

Kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2013 ditetapkanlah tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.

Dalam kata menimbang di kedua Keppres itu disebutkan Hubungan Industrial dalam membangun kebersamaan antar pelaku serta melandasi pengabdian pekerja kepada pembangunan Nasional.

Baca juga :