Penetapan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia, atau Harpekindo, termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1991 yang ditandatangani Presiden Soeharto.
Harpekindo ditetapkan jauh setelah pengakuan Hari Buruh, atau May Day, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Penetapan Hari Buruh ditandai dengan pelaksanaan Konggres Sosialis Dunia di Paris pada tahun 1889.
Kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2013 ditetapkanlah tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.
Dalam kata menimbang di kedua Keppres itu disebutkan Hubungan Industrial dalam membangun kebersamaan antar pelaku serta melandasi pengabdian pekerja kepada pembangunan Nasional.