Jakarta, Gesuri.id - Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) yang perwujudannya diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian setiap warga negara Indonesia memiliki persamaan di depan hukum dan wajib untuk menjunjung tinggi hukum.
Oleh sebab itu, segala tindakan pemimpin negara, seluruh aparatur pemerintah baik dari atas hingga ke bawah maupun seluruh warga negara wajib mematuhi seluruh ketentuan atau kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konsep negara hukum modern, Pemerintah juga diwajibkan untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap segala pelanggaran hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat demi terwujudnya asas keadilan dan kesamaan di muka hukum.
Memaknai negara hukum modern berbasis prinsip Rule of Law, konsep negara hukum modern, menurut Julius Stahl mencakup elemen-elemen penting yakni perlindungan Hak Asasi Manusia, Pembagian Kekuasaan, Pemerintah berdasarkan undang-undang, dan adanya peradilan tata usaha negara.