Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Pada 2024-2029

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H, M.H., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Rabu, 23 Oktober 2024 05:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Jenderal (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka baru saja dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024--2029 pada 20 Oktober.

Para pemerhati politik dan kebijakan saat ini menantikan bahkan mulai memprediksi dan menganalisis rencana strategis serta arah kebijakan politik Presiden di berbagai bidang, khususnya di bidang politik, hukum, keamanan, dan hakim asasi manusia (HAM).

Janji-janji Presiden-Wakil Presiden selama kampanye dan di berbagai kesempatan untuk memperbaiki sistem hukum dan kebijakan yang dapat mendorong keadilan dan kesejahteraan sosial, tentu akan menjadi parameter penentuan rencana kerja dan capaiannya.

Presiden terpilih tentu mengemban tugas besar konstitusi, mengingat Indonesia adalah negara hukum atau menganut supremasi hukum.

Melihat situasi saat ini, rencana Presiden untuk mereformasi bidang hukum, HAM, dan ieamanan menjadi salah satu topik menarik bagi kaum pengkaji ilmiah. Langkah Presiden yang membagi atau memperluas Kementerian di bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menjadi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, menimbulkan banyak opini.

Baca juga :