USAI debat calon Presiden yg kedua, ramai diperbincangkan publik tentang kepemilikan lahan ratusan ribu hektar oleh Prabowo yg diungkap oleh Jokowi dalam sesi debat tersebut. Bahkan saking ramainya, tim advokat BPN Prabowo melaporkan pernyataan Jokowi tersebut ke Bawaslu.
Pernyataan itu dianggap menyerang pribadi Prabowo. Jika kita jernih menyimak debat tersebut, terutama ketika Jokowi menyatakan kepemilikan ratusan ribu hektar tanah yang di kuasai oleh Prabowo, maka kita akan lebih cerdas menyikapinya. Pertama, apa yang disampaikan oleh Jokowi adalah sebuah fakta dan fakta tersebut di akui oleh Prabowo saat itu dalam sesi debat tersebut.
Kedua, kepemilikan tanah yang di kuasai oleh Prabowo melalui beberapa perusahaannya, dalam debat tersebut, Jokowi tidak mempersoalkan penguasaan lahan tersebut karena Jokowi tahu bahwa proses penguasaan lahan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku saat itu.
Ketiga, kepemilikan lahan yang di kuasai Prabowo wajib diketahui oleh publik sebagai bentuk mengenal profil calon Presiden yang akan di pilih pada tanggal 17 April nanti.
Latar belakang/track record capres termasuk kekayaannya harus diketahui dan di ungkap ke publik sebagai alat uji dalam menentukankan pilihan politik. Transparansi profil capres adalah sebuah keharusan dalam sistem demokrasi yang beradab.