Ramadhan Bulan Solidaritas Sosial

Oleh: Faozan Amar, Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi).
Selasa, 04 Mei 2021 17:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Dalam mekanisme penghitungan zakat, salah satu syarat harta kekayaan (maal) yang wajib dizakati adalah telah mencapai nishab, yakni batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Sehingga untuk alasan kemudahan, maka membayar zakat dilakukan setiap bulan Ramadhan. Di samping itu, ada zakat fitrah yang wajib dibayarkan di akhir Ramadhan.

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda, Semua amalan anak Adam akan dilipatgandakan (balasannya): satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. (HR Muslim).

Karena itu, sangat wajar dan beralasan kaum Muslimin berbondong-bondong berzakat, infak, dan sedekah pada bulan Ramadhan dengan harapan akan dilipatgandakan pahalanya.

Salah satu pelajaran yang dapat diambil dari puasa adalah melatih kesabaran, kejujuran, dan keteguhan dalam menahan lapar, dahaga, dan nafsu seksual (fisik) serta jujur dan berkata baik (non fisik). Bagi orang fakir dan miskin, menahan lapar dan dahaga adalah hal yang biasa setiap hari lakukan. Karena adanya keterbatasan ekonomi sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan makan dan minum.

Namun, bagi orang kaya menahan lapar dan dahaga boleh jadi bukan hal yang biasa. Sebab, mereka mampu memenuhi kebutuhan makan dan minum secara memadai. Dengan menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar (azan Subuh) sampai tenggelam matahari (azan Maghrib), diharapkan mampu melahirkan rasa solidaritas dan kepedulian kepada sesama.

Baca juga :