Ramai Efisiensi dan Kelanjutan IKN, Jakarta Tetap Tak Boleh Dilupakan!

Oleh: Anggota DPR RI dan politisi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto. 
Sabtu, 15 Februari 2025 19:23 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, saat ini telah berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta. Namun, status Ibu Kota Negara masih tetap disandang oleh Jakarta, sampai dengan Ibu Kota Nusantara siap digunakan sebagai Ibu Kota Negara dan Pemerintahan. Setidaknya, sampai dengan selesainya kelengkapan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara pada 2028.

Di tengah ramainya perdebatan mengenai kelanjutan IKN sebagai dampak dari efisiensi yang dicanangkan oleh pemerintah, Jakarta jelas tidak boleh hilang dalam diskursus perbaikan pembangunan.

Jakarta dengan total penduduk sebesar 10,6 juta jiwa per 2022 (Long Form Sensus Penduduk BPS) merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ke-6 di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang besar tersebut, ternyata sebagian besarnya masih menghadapi persoalan hidup yang cukup mendasar. Yakni masalah perumahan dan ketimpangan.

Pertama, dari sisi luas rumah. Mengutip studi dari Sigmaphi (2024) menunjukkan bahwa per 2023, rata-rata luas lantai rumah di Jakarta berdasarkan kelompok masyarakat cukup memprihatinkan.

Baca juga :