RKUHP & Revisi UU KPK: Semua Akan "Indah Pada Waktunya"

Kalau mau fair, silahkan berdebat, berdialektika dan adu argumen dalam pembahasan revisi UU KPK. Agar KPK lebih kuat dan lebih baik
Senin, 23 September 2019 15:56 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

SALAH satu pertimbangan untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.Untuk itu, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Demikian bunyi konsideran RUU KUHP dalam bagian Menimbang yang selalu menjadi kalimat pembuka konsideran sebuah Peraturan Perundang-Undangan. Nomor RUU yang awalnya akan diketuk palu untuk disahkan pada hari Selasa (24/9) itu masih dikosongkan.

Seharusnya masyarakat luas melihat semangat DPR dan Pemerintah yang ingin merevisi UU KUHP warisan kolonial Belanda tersebut: untuk sebuah perubahan dan melahirkan hukum yang lebih berkeadilan.

Seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM yang juga kader PDI Perjuangan Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja bersama DPR (18/9). Ia sangat mengapresiasi kinerja Komisi III yang telah berhasil merampungkan RUU KUHP setelah 3 tahun.

Kita sudah 73 tahun menggunakan hukum warisan kolonial Belanda, dan sudah saatnya kita membentuk hukum kita sendiri, tegas Yasonna.

Baca juga :