Jakarta, Gesuri.id - Telah lama terdapat keluhan dari konsumen, mengenai mahalnya harga tiket pesawat untuk berpergian dengan destinasi domestik. Sedangkan untuk destinasi luar negeri, harga tiket relatif lebih murah.
Hal tersebut ternyata tidak terlepas dari perlakuan negara yang mendukung tiket pesawat untuk destinasi luar negeri. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 tahun 2012 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri secara jelas memberikan dukungan.
Pasal 1 beleid tersebut pada ayat 1 menyatakan bahwa Penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan dari pasal 1, Yang dimaksud dengan angkutan udara luar negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.