28 Tahun 'Kudatuli', PDI Perjuangan Desak Komnas HAM Nyatakan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Di dalam kasus pelanggaran HAM berat meskipun peristiwa penyerangan ini terjadi 28 tahun yang lalu tidak ada masa kedaluarsanya. 
Jum'at, 26 Juli 2024 20:46 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat saat berorasi di depan Kantor Komnas HAM berharap Kudatuli tidak lagi terjadi pada pemerintahan yang akan datang. Djarot menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus disuarakan.

Ia menilai, di dalam kasus pelanggaran HAM berat meskipun peristiwa penyerangan ini terjadi 28 tahun yang lalu tidak ada masa kedaluarsanya.

Kami mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk merekomendasikan kepada pemerintah agar peristiwa penyerangan Kantor DPP PDI Pro Mega di Jalan Diponegoro nomor 58 Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996 ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat dan menjadi tanggung jawab pemerintah, ujarnya, Jumat (26/7).

Diketahui, ratusan kader dan simpatisan PDI Perjuangan melakukan longmarch sambil membawa spanduk dan bendera Merah Putih dari kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro menuju ke Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary saat memperingati peristiwa Kudatuli pada Jumat (26/7).

Baca juga :