Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Alex Indra Lukman mengatakan Dana Kelurahan akan dicairkan dengan payung hukum Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alex mengatakan seluruh fraksi di Badan Anggaran DPR sudah sepakat ihwal dana kelurahan itu.
Baca:Arteria Ajak Stop PolemikDana Kelurahan, Berpikir Solutif
Aturan hukumnya UU APBN, kata Politikus PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Usulan pencairan dana kelurahan sebelumnya dilontarkan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan. Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat, kata Jokowi, Jumat (19/10) lalu.
Rencana ini menuai polemik. Oposisi menilai menilai pencairan dana kelurahan menjelang Pemilihan Umum 2019 bias kepentingan politik dan rawan menjadi pencitraan Jokowi sebagai petahana. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mempertanyakan mengapa rencana pencairan itu tak dilakukan dari dulu.