Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar mendukung tindakan masyarakat Dusun Tarikolot, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang yang menolak aktivitas kelompok eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di desa mereka.
Faozan mengatakan, sebagai upaya preventif, tindakan warga Rengasdengklok adalah wajar. Sebab, jika kelompok eks HTI terus dibiarkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bisa bermuara pada terjadinya disharmoni antar warga.
Baca:BamusiSerahkan Satu Unit Ambulans ke PBNU
Memang hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat itu dijamin oleh undang-undang. Namun jika suatu organisasi telah dilarang oleh undang-undang, tentu harus ada tindakan, ujar Faozan kepada Gesuri, Senin (10/6).
Karena itu, lanjut Faozan mengatakan pemerintah harus bersifat tegas terhadap organisasi apapun yang telah dinyatakan terlarang, termasuk HTI. Jika dilakukan pembiaran maka akan terjadi pelanggaran terhadap undang-undang.