Jakarta, Gesuri.id PDI Perjuangan Jakarta Timur bergerak serentak di 10 kecamatan, mendatangi kantor Polsek dan Koramil setempat. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang disinyalir tengah digerogoti oleh kekuatan politik yang ingin merevisi Undang-Undang Pilkada.
Setelah MK membacakan amar putusannya pada 20 Agustus 2024, yang seharusnya menjadi kabar gembira bagi rakyat, suasana politik justru berubah menjadi penuh anomali. Banyak pihak menilai, keputusan tersebut telah dikhianati oleh DPR RI melalui upaya rapat Badan Legislasi yang mencoba membegal putusan MK. Situasi ini menimbulkan kegelisahan dan keresahan di kalangan rakyat, yang merasa hak-hak konstitusional mereka sedang dipermainkan.
Keresahan ini mendorong rakyat untuk berbondong-bondong mendatangi kantor-kantor PDI Perjuangan di berbagai pelosok Jakarta Timur.
Hal yang lumrah jika rakyat mengadu kepada PDI Perjuangan, karena mereka menilai hanya PDI Perjuangan yang masih konsisten dalam menjaga supremasi hukum, ungkap Eko Witjaksono, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur.