Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi akan merombak kepengurusan di tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) yang tersebar di 23 kecamatan pada 2025 ini.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, di mana masa jabatan kepengurusan akan berakhir pada 2025. Sehingga, penyusunan kepengurusan baru akan dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga anak ranting.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, menjelaskan bahwa penyusunan kepengurusan ini merupakan langkah yang sesuai dengan aturan partai setelah masa jabatan kepengurusan berakhir di tahun 2025.