Banteng Lampung Cium Kentalnya Aroma Politis Akan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/-153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Sabtu, 28 Desember 2024 06:32 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono mempertanyakan proses hukum yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, kasus yang menjerat Hasto bernuansa politis.

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Baca:GanjarTegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Baca juga :