Subang, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang melaporkan Achmad Zen dan pemilik akun medsos tiktok @jas_hendryawan kepada Polres Subang atas dugaan menghina proklamator dan ideologi negara.
Pelaporan dilakukan DPC PDI Perjuangan berdasarkan instruksi Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono dan atas seijin Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang Maman Yudia.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang Rita Mulyani, membenarkan adanya pelaporan kepada Polres Subang.
Baca:TMP Jabar Gotong Royong Bantu Korban Bencana Alam