Banteng Tulungagung soal Larangan Gadaikan SK Pengangkatan DPRD: Bagi yang Sudah Harus Segera Melunasi

"Kalau sesuai instruksi itu, bagi yang sudah menggadaikan SK pengangkatannya, harus segera melunasi pinjamannya."
Rabu, 18 September 2024 05:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto mengatakan pihak DPP PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi bagi anggota DPRD dari partainya agar tidak menggadaikan SK Pengangkatan.

Kalau sesuai instruksi itu, bagi yang sudah menggadaikan SK pengangkatannya, harus segera melunasi pinjamannya, ujarnya, Selasa (17/9/2024).

DPP PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam surat tertanggal 13 September tersebut, mengintruksikan kepada seluruh anggota fraksi dilarang menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota legislatif.

Bagi yang terlanjur menggadaikannya, anggota tersebut diminta segera melunasi pinjaman. Surat instruksi ini ditandatangani oleh Ketua Bidang Kehiratan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun, dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dalam internal DPC PDI Perjuangan Tulungagung, ada 12 anggota yang menjabat sebagai legislator. Selain melarang anggotanya untuk menggadaikan SK pengangkatan, diketahui instruksi itu juga merinci, dimana anggota yang melakukan itu, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan dan AD/ART partai.

Baca juga :