Jakarta, Gesuri.id - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan mendorong kepolisian menegakan hukum terhadap mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Yusuf Pasau yang berorasi dengan meneriakkan kata jorok untuk Presiden Joko Widodo.
Ucapan mahasiswa itu menunjukkan miskinnya etika, moral, yang tentu saja jauh dari beradab. Orasi itu nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran hukum, kata Ketua BBHAR Pusat PDI Perjuangan M Nurdin dalam keterangan tertulis, Minggu (4/9).
Baca:BBHARPDI Perjuangan Sintang Resmi Terbentuk
Dia menegaskan bahwa BBHAR PDI Perjuangan mendukung setiap aksi demontrasi sebagai ekspresi menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.