Beredar Spanduk Megawati Ketum Ilegal, Banteng Kota Bogor Beri Peringatan Keras !

Spanduk berwarna hitam berisi pesan yang menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melanggar AD/ART Pasal 70 Ayat 1.
Kamis, 19 Desember 2024 06:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Sebuah spanduk bertuliskan Megawati Ketum Ilegal dipasang orang tak dikenal di dinding pinggir Tol Bogor Outing Ring Road (BORR).

Spanduk berwarna hitam itu berisi pesan yang menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah melanggar AD/ART Pasal 70 Ayat 1.

Megawati juga disebut melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik dan melantik diri sendiri sejak Juli 2024 tanpa kongres.

Dalam spanduk itu juga terlampir foto Mantan Presiden ke-5 itu dengan mimik sedih dan logo PDI Perjuangan yang dihiasi tulisan Banteng Nangis Takut Virus.

Pemasangan spanduk ini pun langsung direspons cepat DPC PDI Perjuangan Kota Bogor. Mereka segera mencopot spanduk itu pada Rabu (18/12/2024).

Baca juga :