Demak, Gesuri.id -PDI Perjuangan memberhentikan Calon Bupati Demak Mugiyono dari keanggotaan partai, sebab dinilai melakukan pelanggaran berat karena tidak menjalankan rekomendasi PDI Perjuangan, dan memilih maju kontestasi Pilkada Demak 2020 dari partai politik lain.
Baca:Ust. Ahmad Padli Minta Guraklih Awasi SilumanPilkada
Ketua DPC PDI Perjuangan Demak, Fahrudin Bisri Slamet, mengatakan, pemecatan Mugiyono tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 72/KPTS/X/2020. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, tertanggal 20 Oktober 2020.
Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat, karena melanggar kode etik dan disiplin partai, kata Slamet, Selasa (20/10).