Disidang Mantan Hakim MK Lewat Mahkamah Partai, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai

Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024.
Kamis, 26 September 2024 19:37 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuanganmelalui sidang internal Mahkamah Partai telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader. Tia dianggap telah mengalihkan suara Partai untuk dirinya di Pileg 2024.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengatakan DPP Partai berdasarkan undang-undang partai politik disebutkan terkait dengan sengketa internal, itu diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Terkait dengan sanksi itu diatur di dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung, kata Ronny ditemani Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Ronny menyampaikan DPP PDI Perjuangan merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Ronny menegaskan proses penyidangan dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.

Menurut Ronny, 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Dan di DPR RI ada sebelas permohonannya dikabulkan, di mana salah satunya gugatan Bonnie Triyana.

Baca juga :