Djarot Apresiasi PP Soal Penghargaan untuk Pelapor Korupsi

PP itu mencerminkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas dan mengawasi tindak pidana korupsi. 
Sabtu, 13 Oktober 2018 16:57 WIB Jurnalis - Imanudin

Medan, Gesuri.id - Calon Anggota Legislatif PDI Perjuangan Dapil Sumut III, Djarot Saiful Hidayat, mengapresiasi terbitnya PP nomor 43 tahun 2018 yang mengatur penghargaan bagi pelapor tindak pidana korupsi. Menurut Djarot, peraturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu mencerminkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas dan mengawasi tindak pidana korupsi.

Baca:PDI Perjuangan Dukung Usaha PemberantasanKorupsi

Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani tindak pidana korupsi. Para koruptor itu akan semakin sulit melakukan korupsi karena masyarakat menjadi pengawasnya, ujarnya, Jumat (12/10).

Dalam peraturan tersebut, lanjut Djarot, masyarakat diberikan penghargaan atas keberaniannya melaporkan tindak pidana korupsi, serta pemerintah dan aparat ditugaskan menjaga keselamatan pelapor sebagai saksi.

Djarot juga mengatakan ciri pengelolaan pemerintah yang baik adalah transparansi. Bagi Djarot adanya sistem pengaduan masyarakat akan mampu memperkecil angka korupsi di pemerintahan.

Baca juga :