Jakarta, Gesuri.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Periode 2024-2029 yang berasal dari PDI Perjuangan dilarang keras untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai anggota legislatif ke pihak manapun.
Hal itu merupakan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 6646/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 13 September 2024.
Dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, secara gamblang partai besutan Megawati Soekarnoputri itu melarang bagi setiap wakilnya yang ada di Parlemen DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menggadaikan SK dengan dalih apapun.
Adapun bagi anggota DPRD yang telah terlanjur meminjam uang dengan jalan menggadaikan SK pengangkatannya, maka DPP PDI Perjuangan menginstruksikan agar segera melunasi hutang pinjaman tersebut.
Tertulis dalam SE tersebut, bagi anggota DPRD yang tetap membandel untuk tetap tidak mengindahkan instruksi, maka DPP PDI Perjuangan tidak akan segan untuk memberikan sangsi sesuai dengan peraturan AD/ART Partai.