Jakarta, Gesuri.id - Dua kader PDI Perjuangan Halmahera Timur, Maluku Utara terlibat dalam pelanggaran kode etid dan disiplin partai. Keduanya adalah Daud M Ali dan Liong Sembeng.
Menanggapi pelanggaran tersebut, PDI Perjuangan Halmahera Timur menggelar rapat pleno yang berlangsung di Resto Kartika Buli, yang dipimpin Sekretaris DPC PDI Perjuangan Halmahera Timur,Abd Gafar Gorotomole.
Ia menegaskantidak main-main memproses pelanggaran itu sesuai kode etik dan mekanisme partai.
Dari hasil keputusan pleno, akan disampaikan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan, katanya, Sabtu (28/12/2024).
Abd Gafar menyebut dalam waktu dekat ini, setiap pelanggaran yang di laporkan akan di putuskan sanksi oleh DPP sesuai bukti valid.