Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menegaskan apabila para warga negara Indonesia (WNI) mantan kombatan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ingin kembali ke Indonesia, maka mereka harus mengikuti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.
Dan jika memang mereka memiliki kesalahan, menurut Faozan mereka harus diberikan hukuman.
Baca:Bamusi Kutuk Kerusuhan 22 Mei yang Libatkan PendukungISIS
Sehingga akan menimbulkan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi WNI lainnya, kata Faozan kepada Gesuri, Rabu (19/6).
Faozan pun menjelaskan, hubungan antara negara dan warga negara merupakan hubungan timbal balik yang melibatkan unsur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Dan relasi negara dengan warga negara tersebut diatur dalam UUD 1945.