Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar menegaskan crosshijaber merupakan perilaku yang menyimpang. Dalam Islam, lanjut Faozan, tidak boleh seorang pria berpakaian seperti perempuan atau perempuan berpenampilan sebagai pria (mutasyabih).
Baca:Tangkal Radikalisme, PDI Perjuangan Harus Kuasai Teknologi
Apalagi pria memakai hijab bercadar masuk ke area masjid, mushola dan toilet perempuan. Hal ini sangat tak bisa dibenarkan.
Perilaku Crosshijaber sudah meresahkan masyarakat. Karena itu aparat kepolisian harus melakukan penindakan preventif dan kuratif, sehingga akan menimbulkan efek jera, kata Faozan kepada Gesuri, baru-baru ini.