Jakarta, Gesuri.id - Seluruh anggota dewan dari PDI Perjuangan dilarang keras menggadaikan SK (Surat Keputusan) sebagai wakil rakyat untuk pinjaman ke bank.
Ini sesuai perintah DPP, bahwa seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan, itu tidak boleh menggadaikan SK-Nya, tegas Ketua DPDPDI Perjuangan Sumsel H Giri Ramanda Kiemas, Rabu (17/10).
Menurut Giri yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, kembali mengingatkan kepada seluruh anggota legeslatif terutama yang baru dilantik untuk tidak menggadaikan SK sebagai anggota DPRD.
BaCa:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo