Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyatakan partai politik memiliki kedaulatan untuk mengajukan pergantian antar waktu (PAW).
Dia menegaskan, tidak ada yang salah dengan keputusan PDI Perjuangan mengajukan PAW karena wafatnya Nazaruddin Kiemas.
Baca:SoalPAW, Hasto Tegaskan Sudah Diatur UU
Hasto menyatakan, sebagai sekretaris jenderal partai, dirinya meneken surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengajuan setiap PAW dan hal itu adalah sah atau legal.