Jakarta, Gesuri.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjanji mentaati aturan yang berlaku terkait penunjukkan dirinya menjadi salah satu pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saya enggak tahu (keluar atau tidak dari Parpol), pokoknya kita orang yang taat aturan saja. Tapi saya enggak tahu aturannya begitu atau gimana, papar Ahok di Jakarta.
Baca:Takut Etos Kerja Tinggi, Penyebab FSPPB TolakAhok
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, melarang direksi, komisaris, dan jajaran anak usaha BUMN terafiliasi partai politik. Permen itu diterbitkan Menteri BUMN Rini Soemarno.