Jakarta, Gesuri.id Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyebut pihak yang menolak revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama dengan tindakan melawan negara (makar).
KPK sejatinya hadir karena undang-undang maka harus tunduk kepada beleid yang ada. Maka apabila ada kelompok yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi seharusnya mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Baca:Arteria SebutRevisiUU Bermula dari InternalKPK
Fenomena penolakan revisi Undang-undang KPK, yang mana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan makar karena hak legislasi pembuatan Undang-undang ada pada DPR bersama dengan Presiden, kata Kapitra.
Lebih lanjut Kapitra menjelaskan jika undang-undang tertentu dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya maka publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.