Kasus Wali Kota Semarang, Sekjen PDI Perjuangan Harap Penyidik KPK Depankan Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Kebenaran Hukum

PDI Perjuangan percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah
Sabtu, 20 Juli 2024 18:23 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum, namun berharap para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hal itu terkait dengan proses penyidikan menyangkut dugaan korupsi di Kota Semarang, diduga terkait Walikota Hevearita G.Rahayu.

Hasto mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan di sela peringatan 27 Juli 1996, di Jakarta, Sabtu (20/7).

PDI Perjuangan percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum, jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan, kata Hasto menanggapi pertanyaan wartawan soal pengusutan kasus di Semarang.

Hasto mengingatkan bahwa peristiwa menyangkut Semarang membuat pihaknya mengingat lagi penanganan kasus korupsi di NTT, yang dilakukan jelang pilkada tahun 2018.

Baca juga :