Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun merespons pemecatan terhadap Anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari partainya.
Diketahui, akibat pemecatan itu, kedua politisi itu gagal dilantik menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029.
Ia menjelaskan, terdapat 135 kasus yang terdaftar di mahkamah partainya.
Setelah Mahkamah Konstitusi melakukan persidangan, 11 dari 135 kasus itu diterima Mahkamah Konstitusi. Dua diantaranya merupakan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Setelah Mahkamah memutuskan bahwa ada pelanggaran, maka mereka diberi pilihan dua hal apakah mundur atau diberikan sanksi.