Pasal Santet Masuk RUU KUHP? Itu Pemikiran Semprul

Harus bisa membedakan apakah santet ini ranah hukum atau keimanan?
Selasa, 10 September 2019 12:53 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan yang juga pengamat budaya, Sari Yok Koeswoyo mengatakan jika pasal santet jadi dimasukkan dalam RUU KUHP dan KUHAP itu mencerminkan pemikiran yang gagal dan lumpuh.

Parahnya lagi, lanjutnya, itu akan membawa pada kemunduran yang fatal bagi NKRI yang saat ini dan ke depannya tengah dicita-citakan untuk terus melesat maju.

Baca:Azwar Anas: Kebudayaan Sebagai Pemersatu

Ini serius? Negara kita mundur amat? Ada RKUHP dukun santet segala. Otak semprul, ujarnya spontan kepada Gesuri, Selasa (10/9).

Lebih lanjut, Sari mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum dan Undang-undang lah yang menjadi dasar hukum. Lantas, ujarnya, apakah santet bisa dibuktikan secara hukum?

Baca juga :