Denpasar, Gesuri. id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mendukung penetapan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik. Hal itu karena budidaya pertanian organik di Pulau Dewata sudah ada sejak zaman dahulu.
Sistem pertanian organik tersebut sudah ada sejak zaman dahulu ketika itu melalui pendekatan sistem pertanian tradisional yang dilakukan secara turun menurun dengan pengetahuan teknologi terbatas, seperti pemupukan dengan pemanfaatan pupuk kandang maupun pengendalian hama secara fisik dengan daun tuba dan tembakau, kata Koordinator Pembahasan Ranperda Sistem Pertanian Organik DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, di Denpasar, Selasa (27/8).
Baca:Pemprov Bali Komitmen TerapkanPertanian Organik
Oleh karena itu, kata dia, sistem pertanian organik dipandang layak sebagai alternatif untuk menggantikan sistem pertanian konvensional yang sedang berlangsung saat itu, karena selain boros energi juga mempunyai dampak luas terhadap pencemaran lingkungan.
Ia mengatakan berkaitan dengan pengembangan pertanian organik di Indonesia, pemerintah secara khusus mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang sistem Pertanian Organik.