Jakarta, Gesuri.id - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan dengan memberi penekanan soal pengentasan kemiskina ekstrem. Penekanan itu dilandasi Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahuh 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres itu tertuang; mengamanatkan negara melindungi fakir miskin dan anak telantar sebagaimana rekomendasi eksternal dibacakan Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Politik, Puan Maharani.
Rakernas III PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya INPRES Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebagai implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi Fakir Miskin dan Anak-anak Telantar Dipelihara Oleh Negara, kata Puan saat membacakan rekomendasi di Gedung Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Baca:7 Perintah Megawati Saat PenutupanRakernaslll PDI Perjuangan