Jakarta, Gesuri.id - Anggota legislatif (Aleg) dari PDI Perjuangan diingatkan untuk tidak menggadaikan SK pengangkatan sebagai jaminan berhutang di bank.
Larangan itu diatur dalam instruksi DPPPDI Perjuangan nomor 6647/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan pada 13 November 2024.
Saya bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) pak Hasto Kristiyanto telah menandatangani surat instruksi tersebut. Jadi haram Aleg dari PDI Perjuangan yang baru dilantik gadaikan SK untuk meminjam uang, kata Ketua Bidang Kehormatan Partai PDI Perjuangan, Komarudin Watubun di Ambon, Minggu (15/09/2024).
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Tak Berniat Ikuti Pilkada